Saya iseng-iseng mencari apakah ada yang namanya lisensi buat blog atau website dan saya membaca blog dari Febri thx bro... ternyata ada yang namanya lisensi yang mana melindungi web/blog dari penculian artikel, file, gambar, dll yang merugikan kita selaku penulis blog. pada dasarnya artikel/isi pada blog itu sangat bisa dan mungkin sekali untuk di share kemana-mana tetapi yang menjadi masalah adalah ketika artikel tersebut di ambil paksa atau bahasa kerennya adalah copy paste tanpa menambahkan referensi dari mana mengambil tanpa memberikan link sumber dari pemilik artikel dan hal itu malah akan menjadi masalah. Dan ini dapat di sebut pencurian, plagiat nah solusi yang paling pas dan orang tetap dapat berkunjung dan dapat sharing artikel adalah dengan cara anda melakukan pendaftaran hak cipta di MyFreeCopyright dengan cara ini anda telah mendaftarkan semua artikel pada blog anda untuk mendapatkan lisensi hak cipta
untuk kali ini saya mengikuti saran dari saudara Febri dalam blognya untuk menggunakan jasa hak cipta gratis siip post.... ok dan kita akan di beri id registrasi sendiri masing2 artikel disertai tanggal postingannya.
1. ok sign in dulu di MyFreeCopyRight dan mari kita coba, anda harus membuat akun dan memberikan passwordnya
2. Jika Akun anda sudah aktif, segeralah login untuk mendaftarkan blog anda beserta artikelnya klik tombol PROTECT MY CREATION
3. Pilihlah BLOG/PODCAST untuk menambahkan blog yang anda pilih
4. setelah url anda terdaftar anda akan diberikan kode html seperti ini
sekian tambahan tips untuk hari ini dan tetaplah blogging
WAL
Ref :
Febri Adrian
02 April 2010
Create Your Own Copyright
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar